Jumat 11 Sep 2020 18:34 WIB

Zona Merah, Bawaslu Depok Perketat Pengawasan Pilkada

Kandidat peserta Pilkada kota Depok tak melibatkan kerumunan massa saat berkampanye

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Hiru Muhammad
Partai Gerindra dan PDIP memastikan mengusung Pradi Supriatna-Afifah Alia sebagai Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok dalam Pilkada Depok yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Partai Gerindra dan PDIP memastikan mengusung Pradi Supriatna-Afifah Alia sebagai Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok dalam Pilkada Depok yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Sebanyak 44 daerah di Indonesia masuk zona merah pandemi Covid-19. Termasuk Depok, satu-satunya wilayah di JawaBarat (Jabar).

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok tetap melangsungkan Pilkada serentak 2020. Hanya saja akan mendapat pengawasan lebih ketat. Peraturan Pilkada 2020 sama dengan 2015. Peraturan tersebut sudah dirumuskan secara nasional."Pembedanya, adalah protokol kesehatan karena menyangkut situasi pandemi Covid-19,” kata Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barlini dalam diskusi dengan wartawan Depok Media Center (DMC) di Hotel Bumi Wiyata Depok, Jumat (11/9).

Luli menambahkan pelaksanaan Pilkada di daerah zona merah dengan daerah lainnya sama saja. "Pelaksanaan Kota Depok harus diperketat karena zona merah. Tentu kami akan bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan," katanya.

Dia meminta para kandidat peserta Pilkada kota Depok tak melibatkan kerumunan massa saat berkampanye, sehingga warga terhindar dari penularan Covid-19. "Soal sanksi pelanggar kepada kontestan Pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat ini tengah digodok," terang Luli.