REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Utara mengintensifkan operasi penerapan protokol kesehatan di kawasan perkantoran. "Pemeriksaan protokol kesehatan di perkantoran swasta dan pemerintah kami gencarkan setiap hari," tegas Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid di Jakarta, Jumat (11/9).
Yusuf menjelaskan pemeriksaan protokol kesehatan tersebut meliputi penggunaan masker, ketersediaan alat pencuci tangan, hingga pengaturan jaga jarak antar orang. "Operasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dilakukan terencana, humanis dan berorientasi menyelamatkan warga dari virus corona (Covid-19)," jelas Yusuf.
Selain itu, operasi tertib masker (Tibmask), dipastikannya akan digelar setiap hari mulai dari tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan. Sanksi sosial dan denda administratif diberlakukan sebagai efek jera bagi para pelanggar.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat, mulai Senin 14 September 2020. Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.