Jumat 11 Sep 2020 18:43 WIB

 Kasus Fetish Jarik Segera Disidangkan

Kejaksaan tinggal menunggu satu BAP dari saksi ahli untuk merampungkan berkas itu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Gilang terancam hukum penjara (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Gilang terancam hukum penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Berkas perkara kasus fetish jarik dengan tersangka mantan mahasiswa Unair, Gilang Aprilian Nugraha Pratama hampir sempurna. Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menyatakan, pihaknya tinggal menunggu satu BAP dari saksi ahli untuk segera bisa merampungkan berkas tersebut. 

"BAP sudah dikerjakan penyidik. Artinya, pekan depan sudah bisa terbit berkas P21-nya," ujar Willy dikonfirmasi Jumat, (11/9). 

Willy melanjutkan, apabila sudah dinyatakan P21, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka. Willy menjelaskan, pasal yang akan menjerat mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) tersebut adalah Pasal 45B atau Pasal 45 ayat 4 UU 19/2016 tentang ITE.

“Untuk sementara ini, pasal itu dulu,” ujarnya. Dengan pasal tersebut, Gilang terancam hukuman pidana paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Kasus ini mencuat di media sosial Twitter, setelah akun @m_fikris menulis thread terkait dugaan pelecehan seksual fetish jarik berkedok riset oleh mahasiswa Unair berinisial G. Ia mengaku, menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria bernama Gilang. Akun Twitter tersebut membagikan cerita tersebut karena tidak ingin ada korban lain.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement