Jumat 11 Sep 2020 18:48 WIB

Meski Direhabilitasi, Kasus Narkoba Reza Artamevia Tetap Berproses

Kasus hukum Reza Artamevia tetep diproses kendati Reza jalani rehabilitasi.

Rep: viva.co.id/ Red: viva.co.id
Reza Artamevia
Reza Artamevia

VIVA – Penyanyi Reza Artamevia ternyata baru mulai menjalani proses rehabilitasi pekan depan. Polisi meralat pernyataan yang menyebut Reza mulai kemarin akan menjalani rehab.

"Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka RA akan dilaksanakan awal Minggu depan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 10 September 2020.

Selain waktu, polisi juga meralat lokasi Reza akan direhab. Semula Reza disebut akan menjalaninya di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.

Namun, kini polisi menyebut pelantun lagu 'berharap tidak berpisah' itu akan menjalani proses rehab di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Lido.

Baca juga: Reza Artamevia Mulai Masuk Rehabilitasi

Lebih jauh Yusri mengatakan meski direhab, kasus narkotika yang menjerat Reza masih terus berjalan.

"Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2020. Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Yusri lagi.

Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, belum diketahui ditangkap di mana.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan terkait penangkapan Reza Artamevia yang merupakan mantan istri almarhum Adjie Massaid. Reza diamankan dengan barang bukti sabu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan viva.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab viva.co.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement