Jumat 11 Sep 2020 19:52 WIB

Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Pusat Kembali Ditiadakan

Pada tanggal 13 September 2020 KKP ditiadakan di seluruh wilayah Jakarta Pusat.

Warga mengendarai sepeda di Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta, Ahad (6/9). Angka positif Covid-19 di DKI Jakarta selama sepekan terakhir mencapai 13 persen, angka tersebut melampaui ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni dibawah 5 persen. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengendarai sepeda di Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta, Ahad (6/9). Angka positif Covid-19 di DKI Jakarta selama sepekan terakhir mencapai 13 persen, angka tersebut melampaui ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni dibawah 5 persen. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Sholeh mengatakan Kawasan Khusus Pesepeda kembali ditiadakan pada Ahad (13/9), sehari sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total dilaksanakan mulai Senin (14/9).

"Jadi betul, kami sampaikan bahwa KKP tanggal 13 September 2020 ditiadakan di seluruh wilayah," kata Sholeh saat dihubungi, Jumat.

Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jakarta Pusat yang biasanya digelar di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada dan Jalan Benyamin Sueb itu ditiadakan mengikuti instruksi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

PeniadaanKKP juga dipengaruhi oleh keputusan Pemprov DKI Jakarta yang telah menarik rem darurat karena meningkatnya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.

Karena itu, kegiatan sejenis KKP yang biasanya ramai didatangi banyak orang ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Ketiga jalan yang biasanya digunakan sebagai KKP pun dipastikan tidak akan ditutup dan dapat diakses oleh berbagai kendaraan.

KKP merupakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta untuk memfasilitasi para pesepeda di Ibu Kota selama PSBB transisi berlangsung sejak Juni 2020.

Awalnya ada 32 titik KKP yang dibuka setiap Ahad pagi, namun karena sempat ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan maka KKP pun dihentikan selama satu minggu pada Agustus 2020.

Meski demikian, KKP kembali dihadirkan di beberapa titik untuk memecah animo masyarakat yang bersepeda dan memilik jalur Sudirman-Thamrin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement