REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Kebon Jeruk menyelidiki peredaran narkoba jenis sabu dari dua pelaku berinisial MHN (30) dan AGL (37) sebanyak 1,3 kilogram yang diduga jaringan lapas. Polisi juga menyelidiki kemungkinan peredaran terkait jaringan internasional.
"Kami akan mengembangkan kasus jaringan lapas ini, apakah juga berkaitan dengan jaringan internasional," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Jumat.
Saat ditanya secara langsung, MHN mengaku sudah 15 kali mengambil barang haram tersebut dari bandar di Lapas Cipinang. Dia mengaku, bandar narkoba itu menelpon dirinya untuk menginformasikan akan ada perantara yang mengantar sabu tersebut. "Saya dapat duit sekitar Rp5 juta dari bandar di lapas," kata dia.
Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar di rumah kontrakan dua pengedar di Jalan Gang Damai II RT04/02, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Senin (8/9). "Ada enam paket sabu jika ditotal itu beratnya kurang lebih 1,3 kilogram. Apabila dirupiahkan, sabu ini memiliki nilai sekitar Rp1,8 miliar," ujarnya.
Sigit mengatakan jumlah tersebut berpotensi merusak 18 ribu generasi penerus bangsa. Kedua pelaku sudah beraksi sebanyak 15 kali sejak Maret 2020. Sekali mengantarkan paket sabu, pelaku mendapatkan keuntungan dari bandar di lapas bervariasi mulai dari Rp5 juga sampai puluhan juta rupiah.
Tersangka mengambil barang itu dengan sistem tempel di suatu lokasi yang sudah ditentukan oleh pesuruh bandar di dalam lapas. Dalam pemeriksaan, pengedar pun tidak mengetahui pesuruh bandar tersebut karena tak pernah tatap muka.
Keduanya pun kini dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.