REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial belum mengambil kebijakan tertentu terkait dengan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta mulai Senin (14/9). Kemensos akan menunggu arahan presiden.
"Jadi ini tidak bisa mendadak. Kementerian Sosial bersikap menunggu arahan Presiden Joko Widodo. Kalau opsinya adalah menambah bansos, kami siap saja. Prinsipnya Kementerian Sosial siap melaksanakan arahan Presiden," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Kementerian Sosial masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek. Menteri Juliari menyatakan hal yang perlu diklarifikasi pertama-tama bahwa di DKI Jakarta masih memberlakukan status PSBB. Sebab status tersebut belum dicabut.
"Jadi masih PSBB. Dan yang memutuskan penetapan status PSBB kan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial masih fokus pada bansos yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek yang berjalan sampai Desember 2020," kata dia.
Jika memang ekspektasinya dibutuhkan tambahan bansos sejalan dengan pengetatan PSBB, katanya, maka hal itu bukan keputusan yang mudah dan membutuhkan kajian mendalam.
Menurut dia, aspek penting yang perlu dikalkulasi adalah terkait penentuan target bantuan dan kesiapan anggaran. Dua aspek tersebut membutuhkan telaah mendalam dan koordinasi.
Mensos Juliari memastikan akan ada langkah-langkah koordinasi dengan Pemprov DKI bila memang Presiden memerintahkan penguatan program jaring pengaman sosial (JPS). "Kalau memang diputuskan perlu ada kebijakan terbaru, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah," katanya.
Dalam menanggulangi dampak pandemi, Kementerian Sosial telah meluncurkan program bansos, yakni paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk DKI Jakarta dan Bodetabek, serta Bansos Tunai (BST) untuk di luar Jabodetabek.
Bansos sembako Bantuan Presiden menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK), di mana untuk DKI Jakarta menjangkau 1,3 juta KK dan Bodetabek (daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta) menjangkau 600.000 KK.
Distribusi BSS ditetapkan senilai Rp600 ribu/KPM/bulan uang mulai didistribusikan 20 April sampai Juni 2020. Namun pada kesempatan awal, Kemensos berkonsentrasi di DKI Jakarta, karena status PSBB di DKI Jakarta paling awal.
Pemerintah memutuskan menambahkan manfaat BSS mapun BST, yakni dengan memperpanjang durasi penyaluran, yakni Juli-Desember 2020. Dengan durasi enam bulan nilai BSS sebesar Rp300 ribu/KPM/bulan.