REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ikut mengomentari mengenai Paguyuban Tunggal Rayahu yang ramai di wilayahnya. Paguyuban yang kini sedang diproses di Polres Garut itu dianggap mengajarkan perbuatan yang menyimpang.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya sejak awal tidak mengakui keberadaan paguyuban itu. Sebab, aktivitas paguyuban itu dinilai menjurus kepada perbuatan kriminal.
"Itu mah kriminal lah, perbuatan menyimpang. Pendekatannya harus melalui hukum. Kalau tak dihukum, banyak yang mengikuti," kata dia, Jumat (11/9).
Dia mengingatkan, warga Garut untuk tetap berpikiran logis. Dengan begitu, adanya kegiatan menyimpang seperti yang diajarkan Paguyuban Tunggal Rahayu tidak akan mudah menyebar.
Sebelumnya, lima orang yang terkait dengan paguyuban itu diperiksa di Polres Garut pada Kamis (10/9). Orang yang diperiksa di antaranya pimpinan paguyuban itu.
"Kami periksa lima orang. Ada empat anggota aktif dan S sebagai pimpinan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Maradona Mappaseng, Kamis (10/9).
Menurut dia, polisi melakukan pemeriksaan terkait perekrutan anggota, penggunaan uang, masalah lambang, dan gelar pendidikan yang dimiliki pimpinan paguyuban itu. Kelima orang itu saat ini masih berstatus saksi.
Paguyuban Tunggal Rahayu yang berpusat di Kabupaten Garut sedang menjadi sorotan. Sebab, perkumpulan itu diduga mengubah lambang negara Burung Garuda sebagai logo mereka. Selain itu, paguyuban juga membuat mata uang sendiri dan pimpinannya memakai sederet gelar keilmuan.