Jumat 11 Sep 2020 20:49 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pandemi. Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan ibadah di masjid.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas menuturkan, fatwa tersebut sudah ada sejak pandemi. Fatwa tersebut menurutnya masih berlaku sampai saat ini.
Ia menambahkan, sholat wajib bisa dilakukan di rumah dan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur. Karena menurutnya hal itu memang harus diterapkan, mengingat situasi yang semakin parah.
Video Editor | Fian Firatmaja