Jumat 11 Sep 2020 21:44 WIB

26 Pelaku Usaha di Depok Didenda Hingga Rp 2 Juta

Denda diberlakukan karena para pelaku usaha melanggar jam malam.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana jalanan saat jam pulang kerja di Depok, Jawa Barat, Senin (31/8). Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam bagi warga hingga pukul 20.00 WIB dan  pembatasan jam operasional layanan secara langsung bagi kafe, minimarket, rumah makan dan mal hingga pukul 18.00 WIB dan layanan antar hingga pukul 21.00 WIB  yang diterapkan mulai hari ini mengingat kasus COVID-19 di Depok merupakan yang tertinggi di Jawa Barat dengan kasus terakhir sebanyak 2.152 kasus positif.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana jalanan saat jam pulang kerja di Depok, Jawa Barat, Senin (31/8). Pemerintah Kota Depok memberlakukan jam malam bagi warga hingga pukul 20.00 WIB dan pembatasan jam operasional layanan secara langsung bagi kafe, minimarket, rumah makan dan mal hingga pukul 18.00 WIB dan layanan antar hingga pukul 21.00 WIB yang diterapkan mulai hari ini mengingat kasus COVID-19 di Depok merupakan yang tertinggi di Jawa Barat dengan kasus terakhir sebanyak 2.152 kasus positif.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 26 pemilik usaha di Kota Depok terjaring saat pengawasan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha (PAUD) atau jam malam. Puluhan pelanggar ini tepergok melanggar aturan jam operasional pelayanan hingga pukul 18.00 WIB dan mendapat tindakan sangsi tegas berupa denda antara Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta.

"Seluruhnya melanggar aturan jam operasional pelayanan saat pengawasan yang kami lakukan Kamis malam (11/9) di sepanjang Jalan Margonda Raya dan Jalan Kompol M Yasin Kelapa Dua," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (11/9).

Menurut Lienda, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha di Kota Depok. Selain itu juga mengingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait jam operasional pelayanan.

"Hingga kini masih ada beberapa pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut. Seluruh pemilik usaha yang melanggar dikenakan sanksi berupa teguran, lisan, dan denda," terangnya.

Adapun untuk sanksi tertulis terdapat sebanyak delapan pemilik usaha dan denda tertulis sebanyak empat pemilik usaha. Sedangkan untuk sanksi denda sebanyak 14 pemilik usaha.

"Sanksi berupa denda yang diberikan berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Tentunya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," jelas Lienda.

Dia menambahkan, terkait pembatasan aktivitas bagi dunia usaha tersebut sudah tertuang pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 59 tahun 2020. Yaitu tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona virus Disease 2019.

Adapun pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB.

"Jadi pembatasan aktivitas dunia usaha untuk jam operasional hanya boleh hingga pukul 18.00 WIB," ucap Lienda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement