Sabtu 12 Sep 2020 05:14 WIB

Bupati Jember Ditegur Mendagri karena Langgar Protokol Covid

Ribuan massa mengantar Faida saat mendaftar peserta Pilkada ke Kantor KPU Jember

Bupati Jember Faida.
Foto: @PemdaKabJember
Bupati Jember Faida.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Bupati Jember Faida mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Faida ditegur karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada yakni saat melakukan pendaftaran ke Kantor KPU Jember dengan membawa ribuan massa pendukung.

"Saya juga menyadari bahwa memang memprihatinkan situasi pandemi saat pendaftaran tersebut karena jumlah massa yang mengikuti lebih banyak dibandingkan jumlah yang tersampaikan dan dikoordinasikan," kata Faida saat dikonfirmasi wartawan di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jumat (11/9) sore.

Baca Juga

Petahana itu mengaku tidak bisa menghalangi animo masyarakat yang sangat antusias untuk mengantarkannya mendaftar sebagai bakal calon bupati di Kantor KPU Jember pada Ahad (6/9). Karena selama ini pihaknya selalu melarang pendukungnya untuk turun ke lapangan.

"Selama ini terlalu sering saya melarang mereka turun ke lapangan, seperti pada saat pemakzulan yang disampaikan DPRD Jember dan ketika ada banyak masalah dinamika politik," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.

Menurutnya, para pendukungnya sudah sangat patuh terhadap permintaannya untuk tidak berkumpul dan turun di lapangan demi menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari Covid-19. "Mungkin dorongan emosional yang sudah lama dipendam, sehingga pendukung saya beramai-ramai mengantarkan saya mendaftar sebagai calon kepala daerah di KPU dan tentu tidak dibiaya dari pasangan calon," katanya.

Faida mengatakan pihaknya sudah melarang dan memberikan imbauan baik melalui radio, televisi, maupun media sosial, agar mengantarkan pasangan Faida-Vian dari rumahnya dan mengirimkan doa dari jauh. "Saya menyadari antusiasme masyarakat dan sejatinya saya sangat terharu dengan gegap gempita masyarakat mengantarkan saya ke KPU. Bahwa itu berisiko bagi calon petahana yang dapat teguran dan itu jadi risiko tugas," ujarnya.

Sebelumnya Kemendagri mengumumkan 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Teguran diberikan kepada satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

Di Jawa Timur, ada tiga kepala dan wakil kepala daerah yang mendapat teguran tertulis. Mereka adalah Bupati Jember Faida, Bupati Mojokerto Pungkasiadi, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzik karena telah menimbulkan kerumunan massa konvoi kendaraan pada saat mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran. Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement