REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Seorang pria asal Kota Palangka Raya bernama Sahri Ramadhoni (34) warga Jalan Tjilik Riwut Km 4,2 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Kalimantan Tengah, karena miliki sabu-sabu seberat 100,66 gram.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan di Palangka Raya, Jumat, mengatakan penangkapan pria asal Kota Palangka Raya itu di kediamannya pada Ahad (6/9) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan dan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. "Dari tangan pelaku kami menyita 100,66 gram sabu-sabu, satu unit handphone, satu plastik warna hitam dan tas ransel warna hijau. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," Hendra.
Ditres Narkoba Polda Kalteng usai menangkap yang bersangkutan langsung mengembangkan kasus tersebut. Kemudian polisi terus menyelidiki jaringan mereka yang diduga berada di Kalteng atau di luar daerah.
Kepolisian juga masih belum mengetahui siapa dibalik penyuplai benda haram tersebut ke tersangka. Karena kasus ini terus menjadi perhatian pihak kepolisian setempat.
"Tersangka yang sudah mendekam di rutan Polda Kalteng dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Tjilik Riwut Polda Kalimantan Tengah itu juga mengatakan, untuk ancaman hukuman bagi tersangka paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup dan denda Rp 1 Miliar.
"Kami selalu komitmen dalam menindak tegas para pelaku tindak kejahatan narkoba yang berada di wilayah hukum kami. Bahkan kita akan terus perketat jalur-jalur masuknya narkoba di Kalteng, agar peredaran tersebut sulit untuk beredar," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengimbau kepada masyarakat agar bisa bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di sejumlah wilayah yang ada di provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai'.
"Sekecil apapun informasi yang kami terima dari masyarakat, kami pasti tindaklanjuti. Hal tersebut bertujuan agar para pengedar dan bandar narkoba tidak bisa mengembangkan usaha haramnya di Kalteng," demikian Hendra.