REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengantongi data rekening bank milik bandar sabu-sabu berinisial MR (34) alias Sultan Bagu asal Kota Mataram.
"Data ini kemudian diserahkan penyidik ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat (11/9). Helmi berharap data dari pihak perbankan tersebut dapat mempercepat PPATK dalam menelusuri dan menganalisis harta kekayaan MR.
Karena ada dugaan, harta kekayaan MR berasal dari bisnis sabu-sabu kelas kakap yang telah digelutinya relatif cukup lama. Aset berharga yang dimilikinya diduga sebagai sarana money loundry dari bisnis haram tersebut.
Tujuan menelusuri harta kekayaan MR, kata Helmi, untuk kelengkapan berkas perkara terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Dari penelusuran (harta kekayaan) ini, saya berharap bisa membuka peluang untuk melihat keterlibatan orang lain," ujarnya.