REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman melakukan penambahan uji berkala kendaraan setiap harinya. Penambahan ini dilaksanakan sebagai langkah penyelesaian uji berkala kendaraan yang tertunda akibat adanya pandemi Covid-19.
Penambahan kuota uji kendaraan telah dimulai sejak 24 Agustus 2020. Yang mana, sebelumnya pada April-Juni 2020 dilakukan penundaan pelayanan uji berkala kendaraan akibat merebaknya Covid-19 di Indonesia, khususnya Sleman.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Sulton Fatoni mengatakan, penambahan kuota uji berkala kendaraan dilakukan sebanyak 110 kendaraan setiap harinya. Serta, akan dilayani pada Senin-Sabtu.
"Ini untuk menyelesaikan uji berkala kendaraan yang tertunda sejak April sampai Juni, kuota ditambahkan 110 kendaraan," kata Sulton, Jumat (11/9).
Sulton menuturkan, uji kendaraan dilayani pada jam operasional 07.30-15.30 WIB. Sedangkan, pada hari Jumat dan Sabtu akan dilayani 7.30-14.00 WIB dan akan ada kuota sebanyak 75 kendaraan.
Ia menekankan, pendaftaran uji berkala kendaraan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor UPTD PKB Dishub Sleman secara langsung maupun dengan cara pendaftaran secara daring. Caranya, dengan mengakses laman Sikresno.id.
Meski begitu, Sulton menegaskan, mereka berkomitmen tetap mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 bagi pendaftar yang datang secara langsung. Salah satunya sterilisasi kendaraan, wajib bermasker dan pembatasan antrian.
"Dengan adanya penambahan kuota dan juga penambahan pelayanan pada hari Sabtu, diharapkan dapat menyelesaikan uji berkala kendaraan yang tertunda," ujar Sulton.