REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 Wilayah Kota Jakarta. Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai 14 September 2020.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.
"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin, Sabtu (12/9).
Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
"Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," terang Syafrin.
Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :
Jakarta Pusat
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
c. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
a. Jl. Gajah Mada
b. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
a. Jl. Danau Sunter Selatan
b. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
a. Jl. Raya Raden Intan
b. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
a. Jl. Layang Non Toll Antasari