Sabtu 12 Sep 2020 15:55 WIB

PSBB Total, DKI Tiadakan 10 Kawasan Sepeda di Jakarta

Hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus meningkat

Rep: amri amrullah/ Red: Hiru Muhammad
Warga mengendarai sepeda di Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta, Ahad (6/9). Angka positif Covid-19 di DKI Jakarta selama sepekan terakhir mencapai 13 persen, angka tersebut melampaui ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni dibawah 5 persen. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga mengendarai sepeda di Kawasan Khusus Pesepeda di Jalan Thamrin-Sudirman, Jakarta, Ahad (6/9). Angka positif Covid-19 di DKI Jakarta selama sepekan terakhir mencapai 13 persen, angka tersebut melampaui ambang batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni dibawah 5 persen. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 Wilayah Kota Jakarta. Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai 14 September 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," jelas Syafrin, Sabtu (12/9).

Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

"Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan," terang Syafrin.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut :

Jakarta Pusat

a. Jl. Gajah Mada

b. Jl. Hayam Wuruk

c. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Barat

a. Jl. Gajah Mada

b. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara

a. Jl. Danau Sunter Selatan

b. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur

a. Jl. Raya Raden Intan

b. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan

a. Jl. Layang Non Toll Antasari

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement