VIVA – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video mengenai salah satu peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 di Provinsi Sumatera Utara, yang diminta membuka cadar oleh panitia kegiatan tersebut.
Perempuan bercadar yang diketahui bernama Muyasaroh, itu akhirnya memilih didiskualifikasi karena enggan membuka cadarnya. Melalui tayangan video pendek yang beredar, ia memilih tidak melanjutkan perlombaan ketika panitia memintanya untuk membuka cadar.
Baca Juga: Blak-blakan Soal Cadar, Indadari Singgung Dosa
Keputusan tersebut dirasa sudah tepat. Karena menurut pendakwah kondang, Buya Yahya, memakai cadar hukumnya adalah wajib, yang didasarkan pada empat mahzab, termasuk mahzab Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu.
"Empat mahzab semuanya, termasuk di dalamnya ada mahzab kita Imam Syafi'i radhiyallahu 'anhu. Pendapat yang dikukuhkan, pendapat nomor satu bahwasanya cadar adalah wajib," ujarnya di YouTube Al-Bahjah TV, dikutip VIVA, Sabtu 12 September 2020.
Pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah itu kembali menegaskan bahwa seorang wanita wajib menggunakan cadar dan menutupi wajahnya. Itu adalah pendapat nomor satu yang dikukuhkan dalam mahzab Imam Syafi'i.
"Menutup wajah adalah wajib. Jadi, kalau ada orang yang pakai cadar jangan dibilang akidahnya sesat. Bukan, itu empat mahzab juga pakai cadar," terang dia.
Menurut Buya, jika ada orang sesat yang memakai cadar, itu beda lagi kasusnya. Karena hukum memakai cadar adalah pendapat pertama yang dikukuhkan oleh mahzab kita, Imam Syafi'i. Lalu, bagaimana bunyi pendapat yang kedua?
"Yang kedua dalam mahzab Imam Syafi'i menyebut bahwa hukum cadar adalah tidak wajib. Seorang wanita tidak wajib menutup sekujur tubuhnya, akan tetapi boleh dibuka wajah dan telapak tangan," tutur Buya Yahya.