Sabtu 12 Sep 2020 17:23 WIB

Bertambah 22 Warga Positif Covid-19 di Kota Malang

Pasien positif Covid-19 masih dalam pemantauan di Kota Malang sebanyak 398 orang.

Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).
Foto: AP Photo/Gerald Herbert
Pengecekan pasien dengan metode polymerase chain reaction atau PCR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG JAWA TIMUR -- Sedikitnya 1.590 warga Kota Malang, Jawa Timur, terpapar Covid-19. Laporan itu diungkapkan Kepala Humas dan Protokol Pemkot Malang M Nur Widianto, Sabtu (12/9).

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Malang per 12 September 2020, jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, bertambah 22 orang pada hari ini (Sabtu, 12/9).

"Dari 1.590 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu, 1.048 orang (bertambah 16 orang) dinyatakan sembuh, 144 orang meninggal dunia (bertambah empat orang) dan yang masih dalam pemantauan 398 orang," tuturnya.

Sementara itu, jumlah warga suspek Covid-19 mencapai 2.155 orang atau bertambah 14 orang. Rincian warga setempat yang masuk kategori suspek tersebut, menjalani isolasi di rumah sakit sebanyak 119 orang, isolasi di rumah masing-masing 121 orang, probable di RS 49 orang, probable rawat jalan 65 orang, dan discarded 1.722 orang.

"Kami berharap masyarakat lebih ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain agar tidak sampai terpapar virus corona. Minimal memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, cuci tangan dengan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan, serta menjaga jarak fisik maupun sosial," ujarnya.

Bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19, akan dikenakan sanksi, termasuk denda uang sebesar Rp 100 ribu yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi pro dan kontra.

"Denda Rp 100 ribu pada dasarnya sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dimana sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Pasti teguran-teguran terlebih dulu, baru jika tetap melanggar didenda," kata Wali Kota Malang Sutiaji belum lama ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement