REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, berdasarkan data terkini setidaknya ada 63 bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sementara ini telah terkonfirmasi positif Covid-19. KPU juga mencatat adanya 243 pelanggaran protokol kesehatan.
"Sebagai catatan, ini data tadi pagi, ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif Covid-19, dari 1.470 bakal calon," kata anggota KPU Viryan Aziz, saat diskusi virtual bertema "Pilkada Serentak dan Kualitas Demokrasi di Era Covid-19", Sabtu (12/9).
Menurut dia, data bakal calon peserta pilkada yang terpapar Covid-19 itu sekitar 4-5 persen dari total bakal calon peserta pilkada yang tersebar di berbagai daerah. Meski demikian, Viryan mengingatkan, persentase kecil itu tidak boleh menjadikan kelengahan terhadap bahaya Covid-19, terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Mengenai penyebab tertularnya bakal calon itu, Viryan berpendapat, kemungkinan karena sangat tingginya aktivitas bakal calon untuk menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilkada.
"Ini pendapat pribadi. Kemungkinan arena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta," ujarnya.
Dari pengamatannya meninjau persiapan pilkada di berbagai daerah, ia mengakui, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 masih kurang. Karena itu, kata Viryan, tidak heran adanya fenomena 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon peserta pilkada saat pendaftaran, yakni dengan mengerahkan massa.
Jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu, kata dia, merupakan sepertiga dari total bakal pasangan calon peserta pemilu yang mencapai 735 bakal pasangan calon.
"Saya mengajak, dari kemarin kami intens rapat. Jangan sampai ini kita biarkan. Ini harus jadi cambuk untuk kita semakin bersungguh-sungguh," kata Viryan.