Sabtu 12 Sep 2020 20:09 WIB

Bertambah 16 Orang Pasien Positif Covid-19 di Barito Utara

Secara akumulasi positif Covid-19 di Barito Utara mencapai 201 kasus.

Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Petugas medis menangani pasien diduga terjangkit corona (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali bertambah 16 orang sehingga secara akumulasi mencapai 201 kasus.

"Hari ini ada penambangan pasien terjangkit Covid-19 berdasar hasil pemeriksaan sampel swab PCR pada Laboratorium RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya ada 16 orang dan seorang pasien laki-laki meninggal dunia," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Sabtu (12/9).

Menurut dia, para pasien positif baru itu antara lain TP, ERA (31), NN (30), MM (31), MR (25), H (28), G (31), MD (28), RM (47), M (51), NS (20), P (30), RP (21),JP (48), FF (49), dan BS (56).

Tujuh di antaranya pasien positif tersebut merupakan tenaga kesehatan setempat. "Untuk pasien meninggal dunia itu dirawat di RS Doris Sylvanus Palangka Raya. Bertambahnya pasien meninggal dunia sehingga menjadi delapan orang," katanya.

Dia mengatakan, saat ini Satpol PP dan Damkar Barito Utara, Satgas penanganan Covid-19 bersama TNI dan kepolisian setempat masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 tanggal 1 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Barito Utara.

"Sosialisasi Perbup untuk memutus mata rantai Covid-19 ini sampai 13 September 2020 dan akan diberlakukan penindakan mulai Senin (14/9)," kata dia.

Perbup tersebut pada Pasal 4 huruf A pada perorangan yakni menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi setiap orang yang melanggar protokol kesehatan perorangan dikenakan sanksi berupa kerja sosial dan atau denda administratif Rp 50.000.

"Kerja sosial itu berbentuk menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu pekan setiap hari bagi mereka yang melanggar berulang-ulang, ada juga menjadi relawan pada Satgas Covid-19 selama tiga hari dan sanksi lainnya membersihkan fasilitas umum atau sosial selama satu hari," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement