REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemkab Bogor memperpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) mulai 11 hingga 29 September 2020. Untuk menunjang program tersebut, jajaran Polres dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor mengerahkan personelnya untuk ditempatkan di sejumlah titik. Salah satu titik yang mendapat perhatian adalah kawasan Puncak yang paling banyak didatangi wisatawan dari luar daerah.
Sebelum diterjunkan, personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mendapat pengarahan dalam Apel Pengamanan Kegiatan Penerapan PSBB pra AKB. Apel yang digelar Sabtu (12/9) di halaman Masjid Agung Harakatul Jannah, Kecamatan Ciawi Kab Bogor, diikuti ratusan personel gabungan.
"Tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP mendukung penuh pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB)," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy SIK dalam keterangannya kepada Republika.co.id.
Menurut Roland personel gabungan yang dikerahkan terdiri dari jajaran Polres Bogor (188 personil), Kodim 0621 (65), Brimob Polda Jabar (1 SSK), Dalmas Polda Jabar (1 SSK), Denpom (dua personil), Dishub Kabuaten Bogor (60), Pol PP (70), dan BPBD (20). Personel gabungan tersebut, kata dia, lamgsung diterjunkan ke sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor.
"Usai pengarahan personel langsung kita ploting ke sejumlah titik," ujar dia.
Roland mengintruksikan kepada personel yang diterjunkan untuk menegakkan aturan dalam perpanjang pemberlakuan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB). Langkah tersebut, kata dia, untuk memutus mata rantai pandemi Covid 19.
"Dimulai dari kita yang menegakkan disiplin. Kalau kita sudah disiplin masyarakat akan mudah untuk diberi pemahaman," tutur eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Sebagaimana diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin, kembali memperketat sejumlah aturan pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB). Aturan yang diperketat, salah satunya membatasi operasional pusat keramaian hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Ketika jam 7 malam ada yang belum tutup, kita gedor biar tutup," ungkapnya usai rapat koordinasi terkait PSBB dengan TNI-Polri di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/9).
Pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020. Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya.
Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat. Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperboleh beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
Ade menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan bahwa pada belum membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka, sehingga dialihkan menjadi pembelajaran daring, sama halnya dengan pelaksanaan wisuda, dan ekstrakulikuler.