Sabtu 12 Sep 2020 20:45 WIB

Satu Pendaftar Calon Bupati Trenggalek Positif Covid-19

Sejumlah tahapan pascapendaftaran diundur untuk satu pasangan calon.

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pilkada (ilustrasi). Satu Pendaftar Calon Bupati Trenggalek Positif Covid-19.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi). Satu Pendaftar Calon Bupati Trenggalek Positif Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur memastikan ada salah satu bakal pasangan calon yang mendaftar di bursa pemilihan kepala daerah setempat, terkonfirmasi positif Covid-19.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi, Sabtu (12/9). Pengumuman disampaikan untuk menjawab simpang siur kabar yang beredar mengenai status kesehatan calon karena hasil tes usap PCR dinyatakan positif corona.

Baca Juga

"Dengan adanya satu calon yang hasil tes usapnya positif Covid-19, maka kami memutuskan menunda sejumlah tahapan karena ada satu pasangan yang belum bisa mengikuti tes kesehatan sesuai jadwal," kata Gembong saat menggelar jumpa pers di gedung KPU Trenggalek.

Ia menyatakan, hasil tes usap itu baru diketahui KPU Trenggalek pada 7 September. Hasil tes diketahui setelah tim pasangan bakal calon bupati/wakil bupati yang tidak disebut nama maupun inisialnya itu menyerahkan ke panitia pendaftaran.

Dampaknya. pasangan calon tersebut belum bisa mengikuti tes kesehatan yang dijadwalkan berlangsung di RSAL Surabaya mulai 7-8 September.

"Seharusnya, persyaratan surat keterangan sehat termasuk keterangan bebas Covid-19 ini diserahkan ke KPU pada saat pendaftaran 4 September lalu. Namun yang bersangkutan belum membawanya dan hanya melampirkan surat keterangan hasil tes cepat (rapid test) dengan alasan hasil tes usapnya belum keluar," papar Gembong.

Lantaran tahapan pilkada tidak berjalan sesuai rencana, KPU menggelar rapat pleno dan berkoordinasi dengan KPU pusat, membahas masalah ini. Hasilnya, sejumlah tahapan pascapendaftaran diundur untuk satu pasangan calon.

Tahapan pilkada yang diundur di antaranya adalah tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi, dan penyerahan perbaikan dokumen syarat calon. Penundaan tahapan pilkada itu hanya berlaku untuk satu pasangan calon yang berhalangan karena masalah kesehatan (Covid-19) sedangkan satu pasangan lainnya tetap berlangsung sesuai jadwal.

"Sekalipun ditunda untuk satu pasangan calon, nantinya tahapan kami harapkan kembali berjalan normal saat masuk fase penetapan pasangan calon pada 23 September. Kami berharap calon yang positif Covid-19 ini sudah negatif (sembuh) lebih cepat sehingga bisa melalui tahapan yang tertunda," katanya.

Kondisi calon yang tidak disebut nama maupun inisialnya itu kini menjalani isolasi mandiri di suatu tempat di luar Trenggalek. Statusnya adalahOTG (orang tanpa gejala) Covid-19.

Pilkada Trenggalek, sesuai pendaftaran di KPU, diikuti dua pasangan bakal calon bupati/wakil bupati. Pasangan pertama adalah pejawat Mochamad Nur Arifin berpasangan dengan Syah Natanegara yang diusung koalisi dari tujuh partai politik (PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, Gerindra, dan Hanura).

Pasangan penantangnya yakni Alfan Riyanto - Zaenal Fanani diusung koalisi antara PKB dengan PKS yang keseluruhan memiliki 17 kursi di DPRD Trenggalek. Pejawat Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sempat memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukanlah calon yang disebut KPU positif Covid-19.

"Saya dan Syah (Natanegara) waktu menyerahkan berkas pendaftaran dan persyaratan sudah melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasar hasil tes usap PCR yang dikirim di RSUD dr. Soetomo, Surabaya," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement