Sabtu 12 Sep 2020 20:54 WIB

Bupati Bogor Minta Anies Perketat Akses Jakarta ke Puncak

Rencana PSBB total DKI Jakarta juga membuat Ade Yasin menerbitkan peraturan bupati.

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin
Foto: Rahayu Marini Hakim
Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperketat akses dari Jakarta menuju Kawasan Puncak Kabupaten Bogor Jawa Barat, menjelang dan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. "Jadi pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin jangan pintu masuk (Puncak) saja tapi keluar juga diketatin, karena yang dapat repotnya ya kita. Karena kita satu-satunya yang tidak (zona) merah," kata Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9).

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama TNI-Polri melakukan pembatasan 50 persen pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, jelang penerapan PSBB total DKI Jakarta yang akan diterapkan 14 September 2020. Pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu, demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung Kawasan Puncak dari DKI Jakarta.

Baca Juga

Tak hanya itu, rencana PSBB total DKI Jakarta juga membuat Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru No 60 Tahun 2020 mengenai perpanjangan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB). "Ada pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Perbup 60, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement