REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Aparat Kepolisian Resort Trenggalek dibantu Polda Jatim berhasil menangkap lima pelaku teror bom molotov yang mengenai dua rumah warga di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek pada Rabu (9/9) dini hari. Gelar perkara dilakukan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, Sabtu (12/9) siang, setelah tim penyidik memeriksa kelima pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pelemparan molotov tersebut.
"Aksi ini dilakukan para pelaku, diduga karena ada faktor dendam pribadi," kata Kapolres Doni Satria menepis dugaan teror berkaitan dengan kelompok perguruan silat sebagaimana santer beredar sebelumnya.
Empat dari lima pelaku teror bom yang masih berusia belia itu sempat dihadirkan dalam gelar perkara di hadapan awak media. Mereka adalah Rino Trisna Saputra (19), Dohan Nur Hani (22), Vio Candra (23) dan Faris Veby Andry (28). Satu pelaku lainnya berinisial GS tidak dihadirkan karena masih di bawah umur (17).
"Otak daripada aksi teror bom molotov ini adalah Vio Candra. Mereka merencanakan teror bom molotov pada malam hari, sesaat sebelum kejadian," kata kata Kapolres.
Aksi dilakukan hampir bersamaan. Kelima pelaku dibagi dua kelompok, lalu bergerak ke dua sasaran berbeda untuk melakukan penyerangan molotov.
Di lokasi yang ditarget pertama di rumah Heri Sulistiawan, pelaku Rino Trisna, GS dan Farid melemparkan bom molotov berupa botol berisi bensin ke arah teras rumah korban. Sedangkan di lokasi target kedua di rumah Musnan, pelaku yang beraksi adalah Dohan Nur Hani dan Vio Candra.
Kedua pelaku mendatangi sasaran rumah Musnan dengan mengendarai sepeda motor, lalu melemparkan molotov ke arah jendela.
Akibatnya bom molotov tersebut menembus kaca jendela dan meledak di dalam rumah. Enam penghuni rumah Musnan yang tengah tertidur di depan televisi terkejut dengan suara benturan di kaca jendela rumah yang diikuti kobaran api membakar sebagian isi rumah.
Tak hanya itu saja, anak Musnan, Sri Hariyati mengalami luka bakar di bagian kaki kanan. Usai melakukan teror bom molotov ke dua sasaran itu, para pelaku kabur dan kembali ke rumah masing-masing.
Kelima pelaku ditangkap tim buru sergap Polres Trenggalek yang dibantu Direskrimum Polda Jatim, tiga hari kemudian. Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Trenggalek. Mereka dijerat pasal 187 subsider pasal 170 KUHP, jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Salah satu tersangka yang disebut polisi sebagai otak penyerangan, Vio Candra, mengaku nekat meneror dengan bom molotov untuk alasan balas dendam. Dia mengaku sebulan sebelumnya rumah dia di Dusun Sidon, Desa Ngadirejo, Pogalan pernah diserang kelompok tertentu dengan bom molotov tanpa pernah tahu pelakunya.
Dia kini melakukan aksi serupa dengan sasaran anggota keluarga pemilik rumah yang menjadi sasaran target, karena beberapa kali diancam. Baik secara tidak langsung melalui rekan-rekan sebayanya, maupun secara langsung saat mereka mabuk bersama pesta minuman keras.