REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Madiun melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Madiun Iptu Didit Permadi di Madiun, Sabtu, mengatakan bahwa pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 September 2020 hingga 28 November 2020.
Program tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Jawa Timur, termasuk Kabupaten Madiun, pada masa pandemi Covid-19.
"Kami tetap memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan SOP pencegahan penyebaran Covid-19 kepada wajib pajak," kata Iptu Didit.
Ia menjelaskan bahwa program tersebut berupa membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).
Adapun pemutihan pajak yang disiapkan Pemprov Jatim tersebut terbagi menjadi dua kebijakan, yakni: pertama, pemutihan pajak berupa bebas sanksi administrasi untuk pelunasan PKB dan BBNKB; kedua, diskon pokok pajak untuk PKB dan BBNKB.
Diskon yang diberikan untuk pokok pajak sebesar 15 persen untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga.
Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda empat atau lebih diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak yang harus dibayarkan.
Adapun sosialisasi di antaranya dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Madiun di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Madiun pada hari Jumat (11/9). Sosialisasi program tersebut mendapat tanggapan antusias warga Kabupaten Madiun.
"Sosialisasi akan rutin kami lakukan dengan menggandeng instansi terkait selama program ini berjalan. Harapannya stimulus pemutihan ini dapat dimanfaatkan wajib pajak Kabupaten Madiun dengan segera membayar pajak," kata Didit.