Ahad 13 Sep 2020 04:50 WIB

Kembali ke PSBB, Apa yang akan Anies Umumkan Hari Ini?

Anies tak ingin ada interpretasi yang berbeda dari penerapan PSBB lanjutan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mengumumkan detail PSBB lanjutan pada Ahad (13/9).
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan mengumumkan detail PSBB lanjutan pada Ahad (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan akan segera diumumkan pada Ahad (13/9). Pihaknya menuntaskan pembahasan detail aturannya pada Sabtu (12/9) malam.

"Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu malam.

Baca Juga

Anies mengatakan, PSBB lanjutan akan menekankan pada pengetatan protokol kesehatan pada semua sektor. Kebijakan tersebut bukan pelarangan, melainkan pengetatan pembatasan.

"Akan ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda," kata Anies.

Selama PSBB lanjutan, menurut Anies, masyarakat tetap bisa berkegiatan. Akan tetapi, pembatasannya yang lebih ketat dibandingkan dengan PSBB sebelumnya.

"Artinya, tetap berkegiatan, tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai (Covid-19)," jelasnya.

Anies menghentikan fase PSBB transisi dan kembali ke PSBB setelah melihat keadaan darurat ini di Jakarta. Menurutnya, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk menarik rem darurat.

"Artinya, kita terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam.

Anies mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator, yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi, dan ruang perawatan intensif (ICU) khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif Covid-19 di Jakarta.

Pemberlakuan kembali PSBB akan dimulai Senin (14/9).

"Dalam dua pekan, angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah, tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies.

Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen. Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai saat ini Rabu (9/9) sebanyak 11.245.

Jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai Sabtu sebanyak 49.837 kasus. Sementara itu, 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement