REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang mematangkan aturan terkait rem darurat penanganan Covid-19 yang akan diberlakukan pada 14 September 2020. Hari ini, Ahad (13/9), Anies akan mengumumkan segala macam bentuk aturan yang diberlakukan saat PSBB nantinya.
“Nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Sabtu (12/9) malam.
Dia menjelaskan, Pemprov akan memperhitungkan kesiapan-kesiapan yang bakal diberlakukan dalam aturan PSBB yang mulai dijalankan esok hari itu. Sebab, menurut penjelasannya, menyongsong PSBB kali ini agak berbeda dibanding PSBB pada April dulu.
Misalnya, pada PSBB awal, masyarakat belum memiliki pengalaman bekerja dari rumah, juga pengalaman mengenakan masker terus-menerus, dan pengalaman menjaga jarak. Sementara saat ini menurutnya sudah cukup banyak tempat-tempat yang menerapkan protokol kesehatan dengan baik, meski sebagiannya belum.