REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang mematangkan aturan terkait rem darurat penanganan Covid-19 yang akan diberlakukan pada 14 September 2020. Hari ini, Ahad (13/9), Anies akan mengumumkan segala macam bentuk aturan yang diberlakukan saat PSBB nantinya.
“Nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Sabtu (12/9) malam.
Dia menjelaskan, Pemprov akan memperhitungkan kesiapan-kesiapan yang bakal diberlakukan dalam aturan PSBB yang mulai dijalankan esok hari itu. Sebab, menurut penjelasannya, menyongsong PSBB kali ini agak berbeda dibanding PSBB pada April dulu.
Misalnya, pada PSBB awal, masyarakat belum memiliki pengalaman bekerja dari rumah, juga pengalaman mengenakan masker terus-menerus, dan pengalaman menjaga jarak. Sementara saat ini menurutnya sudah cukup banyak tempat-tempat yang menerapkan protokol kesehatan dengan baik, meski sebagiannya belum.
"Karena itulah, kita nanti di dalam pengaturan PSBB memperhitungkan kesiapan-kesiapannya. Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran," jelas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, PSBB ini bukan bersifat pelarangan tetapi pengetatan aturan. Pengetatan tersebut kata dia, dilakukan di sektor apapun.
"Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garisbawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi artinya tetap berkegiatan tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” terangnya.