Ahad 13 Sep 2020 10:17 WIB

Kapal Cost Guard China tak Mau Keluar dari Laut Natuna Utara

Kapal Bakamla RI mengusir kapal Coast Guard China dari perairan Natuna.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nidia Zuraya
(Gambar atas) KRI Todak (631) berada di sebelah Kapal Coast Guard Cina 3303 saat mencoba menangkap kapal nelayan Han Tan Cou 19038 yang memasuki perairan Indonesia di Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (17/6).
Foto: Antara/Dispen Koarmabar
(Gambar atas) KRI Todak (631) berada di sebelah Kapal Coast Guard Cina 3303 saat mencoba menangkap kapal nelayan Han Tan Cou 19038 yang memasuki perairan Indonesia di Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Cost Guard China kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara pada Sabtu (12/9) pagi. Saat diusir keluar, kapal CCG 5204  itu bersikeras, mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat China (RRC).

"Kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah-321 pada jarak 9,35 NM," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Wisnu Pramandita, saat dikonfirmasi, Ahad (13/9).

Baca Juga

Melihat itu, kapal milik Bakamla RI tersebut kemudian mengusir kapal Coast Guard China dari wilayah yurisdiksi Indonesia itu. KN Nipah-321 meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm.

Melalui radio VHF chanel 16, KN Nipah-321 menanyakan kegiatan kapal Coast Guard China itu. Saat berkomunikasi, kapal CCG 5204 itu bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial RRC.

"Disampaikan personel KN Pulau Nipah-321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Diminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia," jelas Wisnu.

Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas, namun dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

Kedua kapal itu kemudian saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah-321 terus berupaya menghalau CCG 5204 untuk keluar dari ZEEI. Bakamla RI, kata Wisnu, melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu terkait hal ini.

KN Nipah-321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla. Operasi yang dilepas pada 4 September lalu tersebut rencananya akan berlangsung hingga akhir november mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement