Ahad 13 Sep 2020 14:56 WIB

PSBB Jakarta Berlaku 14 September Selama Dua Pekan

PSBB total Jakarta berlaku mulai Senin, 14 September 2020

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diberlakukan. PSBB total ini seperti awal pandemi Covid-19 dan berlaku mulai Senin (14/9). Hal ini dilakukan karena melihat peningkatan kasus Covid-19 dalam 12 hari terakhir.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Ia mengatakan, prinsip pemberlakuan PSBB ini adalah berdiam di rumah mulai dari bekerja, beribadah, hingga belajar dari rumah. Ia meningatkan agar masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak dan esensial.

Anies menyebutkan, 12 hari pertama September terjadi peningkatan kasus terpapar Covid-19 yang signifikan. Akhir Agustus, kasus aktif di Jakarta mencapai 7.960, sedangkan pada 12 hari pertama September ada penambahan 3.864 kasus aktif atau sekitar 14 persen.

Sejak wabah Covid-19 pertama kali diumumkan, penambahan kasus pada 30 Agustus sampai 11 September, kasus positif di DKI Jakarta mencapai 25 persen. Di sisi lain, kasus sembuh dari Covid-19 menyumbang angka sebesar 23 persen dalam rentang waktu tersebut.

"Walaupun yang sembuh juga kontribusinya 23 persen, yang meninggal dalam 12 hari terakhir adalah 14 persen," kata Anies.

Dengan demikian, maka Anies mengambil kebijakan pemberlakuan PSBB untuk menekan angka kasus Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tracing kontak dan tes secera masif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement