Ahad 13 Sep 2020 14:56 WIB

PSBB Jakarta Berlaku 14 September Selama Dua Pekan

PSBB total Jakarta berlaku mulai Senin, 14 September 2020

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diberlakukan. PSBB total ini seperti awal pandemi Covid-19 dan berlaku mulai Senin (14/9). Hal ini dilakukan karena melihat peningkatan kasus Covid-19 dalam 12 hari terakhir.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Ia mengatakan, prinsip pemberlakuan PSBB ini adalah berdiam di rumah mulai dari bekerja, beribadah, hingga belajar dari rumah. Ia meningatkan agar masyarakat tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak dan esensial.

Anies menyebutkan, 12 hari pertama September terjadi peningkatan kasus terpapar Covid-19 yang signifikan. Akhir Agustus, kasus aktif di Jakarta mencapai 7.960, sedangkan pada 12 hari pertama September ada penambahan 3.864 kasus aktif atau sekitar 14 persen.