Ahad 13 Sep 2020 15:59 WIB

Kasus Covid-19 di Prancis Pecah Rekor 10 Ribu Sehari

Tes Covid-19 di Prancis akan dipercepat akibat melonjaknya kasus

Red: Nur Aini
 Orang-orang berdansa mengikuti irama musik di Trocadero Human Rights Plaza dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 02 Juni 2020. Prancis telah memulai pencabutan pembatasan COVID-19 secara bertahap dalam upaya memulai kembali ekonominya dan membantu orang kembali ke harian mereka rutinitas
Foto: EPA-EFE/MOHAMMED BADRA
Orang-orang berdansa mengikuti irama musik di Trocadero Human Rights Plaza dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 02 Juni 2020. Prancis telah memulai pencabutan pembatasan COVID-19 secara bertahap dalam upaya memulai kembali ekonominya dan membantu orang kembali ke harian mereka rutinitas

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Prancis mengumumkan 10.561 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir, rekor harian baru saat jumlah kasus corona untuk pertama kalinya tercatat di atas 10.000, menurut otoritas kesehatan, Sabtu (12/9).

Jumlah harian terbaru itu, yang melebihi rekor sebelumnya, 9.843 kasus baru pada Kamis (10/9), menyoroti kemunculan kembali Covid-19 di Prancis. Lonjakan kasus Covid-19 membuat pemerintah pada Jumat (11/9) menggariskan langkah ekstra untuk menghindari karantina wilayah nasional lanjutan. Perdana Menteri Jean Castex berjanji akan mempercepat tes Covid-19 dan memperketat aturan lokal di zona merah.

Baca Juga

Dalam data terkini, Kementerian Kesehatan Prancis juga melaporkan bahwa 772 klaster kini sedang diselidiki, yang bertambah sebanyak 86 kelompok dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan belakangan menurut kementerian, rumah sakit menerima 2.432 pasien baru Covid-19, termasuk 417 pasien di unit perawatan intensif (ICU).

Total kematian Covid-19 sejak pandemi melanda tahun ini, baik di rumah sakit maupun di panti jompo, di Prancis telah mencapai 30.910, dengan 17 kematian baru terjadi dalam 24 jam terakhir ini, kata kementerian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement