REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI hingga Ahad (13/9) pagi, masih berupaya mengeluarkan kapal Cost Guard China dari ZEE Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Pihak Bakamla RI masih terus berkomunikasi sebagai bentuk pendekatan diplomasi lunak (soft diplomacy).
"Masih komunikasi dan masih kita upayakan untuk keluar (dari ZEEI Laut Natuna Utara)," ungkap Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (13/9).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Wisnu Pramandita, menerangkan, sementara ini komunikasi sudah terjalin antar kedua belah pihak. Menurut Wisnu, Bakamla RI masih melakukan pendekatan diplomasi lunak terkait dengan persoalan itu.
"Komunikasi soft diplomacy di lapangan cukup baik berjalan. Infonya mereka bergerak menjauh meski masih dalam garis ZEEI," ujar Wisnu.
Kapal Cost Guard China kedapatan berkeliaran di ZEEI Laut Natuna Utara pada Sabtu (12/9) pagi. Saat diusir keluar, kapal CCG 5204 itu bersikeras, mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial Republik Rakyat China (RRC).
"Kapal Coast Guard China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah-321 pada jarak 9,35 NM," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Bakamla RI, Kolonel Wisnu Pramandita, saat dikonfirmasi, Ahad (13/9).
Melihat itu, kapal milik Bakamla RI tersebut kemudian mengusir kapal Coast Guard China dari wilayah yurisdiksi Indonesia itu. KN Nipah-321 meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm.
Melalui radio VHF chanel 16, KN Nipah-321 menanyakan kegiatan kapal Coast Guard China itu. Saat berkomunikasi, kapal CCG 5204 itu bersikeras bahwa mereka sedang berpatroli di area nine dash line yang merupakan wilayah teritorial RRC.
"Disampaikan personel KN Pulau Nipah-321 bahwa berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line, dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Diminta CCG 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia," jelas Wisnu.
Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing dibenarkan melintas, namun dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
Kedua kapal itu kemudian saling membayang-bayangi satu sama lain. KN Nipah-321 terus berupaya menghalau CCG 5204 untuk keluar dari ZEEI. Bakamla RI, kata Wisnu, melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenlu terkait hal ini.