REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai besok (14/9) kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat yang menggunakan transportasi publik tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengimbau masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Dia menilai, kedisiplinan tersebut akan melindungi diri sendiri maupun penumpang lain di sarana dan prasarana transportasi.
"Yang aada akhirnya kedisiplinan itu akan membantu memutus mata rantai penularan Covid-19," ungkap Adita dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (13/9).
Di sisi operator, Kemenhub juga sudah meminta mereka memperketat penerapan protokol kesehatan. Operator transportasi wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, dan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala untuk mencegah penularan Covid-19 di area transportasi publik.