REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali dilaksanakan di Jakarta mulai Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan. Dalam pelaksanaannya, ketentuan denda diperbarui dengan sistem berjenjang alias sanksi progresif.
"Denda sekarang berjenjang (bagi pelanggar protokol kesehatan). Pelanggaran pertama (didenda), lalu pada pelanggaran kedua dendanya jadi lebih tinggi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).
Anies mencontohkan pada ketentuan penggunaan masker. Bagi masyarakat di Jakarta yang kedapatan tidak menggunakannya, maka akan didenda Rp 250 ribu. Kembali berulang, denda akan dinaikkan jadi Rp 500 ribu. Kelipatan Rp 250 ribu berlaku untuk pelanggaran berulang selanjutnya.
Begitupun pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pelaku usaha. Bila sekali melanggar akan dikenakan sanksi penutupan paling lama 3 X 24 jam. Pelanggaran kedua akan dikenakan denda Rp 50 juta dan pelanggaran ketiga Rp 100 juta. Kelipatan Rp 50 juta berlaku untuk pelanggaran berulang selanjutnya. Keterlambatan membayar denda lebih dari 7 hari akan disanksi dengan pencabutan izin usaha.
Anies hanya menekankan, pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan akan ditingkatkan. Penegakkan disiplin akan dilakukan oleh Satpol PP, Polri, dan TNI.
"Dan kita akan mengintensifkan di dua pekan ke depan. Mudah-mudahan pekan-pekan berikutnya kondisi sudah lebih baik sehingga kedisiplinan bisa terjamin," ujarnya.