Ahad 13 Sep 2020 17:52 WIB

IDI Jabar Minta Ketegasan Sanksi Protokol Kesehatan

IDI menyebut ketegasan mutlak diberlakukan bila tidak ingin kembali PSBB

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RW 11 Kelurahan Cikutra memberikan masker kepada pengendara yang melintas saat razia penggunaan masker di Jalan Sekepanjang, Cikutra, Kota Bandung, Ahad (13/9). Razia penggunaan masker tersebut guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) RW 11 Kelurahan Cikutra memberikan masker kepada pengendara yang melintas saat razia penggunaan masker di Jalan Sekepanjang, Cikutra, Kota Bandung, Ahad (13/9). Razia penggunaan masker tersebut guna mendisiplinkan warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk tegas menerapkan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Menurutnya, ketegasan tersebut mutlak dilakukan jika tidak ingin kembali ke pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Ketua IDI Jawa Barat, dr Eka Mulyana mengungkapkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat harus dilakukan secara ketat untuk menekan laju penyebaran covid-19. Terlebih menurutnya saat ini kondisi tenaga kesehatan di Jawa Barat maupun di daerah lain memprihatinkan.

"Kalau (Pemda) bisa memastikan protokol kesehatan bisa dipertegas menjadi efektif, bukan tidak mungkin tidak perlu PSBB juga bisa," ujarnya, Ahad (13/9). Namun ia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat dilakukan. 

"Pertanyaannya bisa nggak, kalau tidak ya bukan tidak mungkin mundur lagi (ke PSBB)," katanya. Ia menilai masyarakat tidak hanya dapat diberikan imbauan penerapan protokol kesehatan namun harus dipertegas dengan memberikan sanksi yang ketat.

Menurutnya, jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan maka penyebaran serta jumlah kasus akan terus meningkat. Dampaknya katanya tingkat okupansi rumah sakit bakal terus bertambah.

"Sekarang kan bagaimana protokol kesehatan, sanksinya, karena tujuannya supaya beban kerja tenaga medis juga tidak melebihi batas," katanya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lapangan akibat kasus positif covid-19 yang mengalami peningkatan. Berbagai pihak yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak tegas dan diberikan sanksi berat.

"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, maka kami akan memberlakukan AKB yang Diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Jumat (11/9).

Ia menegaskan penegakan hukum akan lebih maksimal yaitu akan membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika terdapat aktivitas yang melebihi jam operasional. Menurutnya, pihaknya tidak akan mentoleransi jika terdapat pelanggaran yang dilakukan. 

"Kalau ada yang melanggar jam operasional langsung disegel dan di proses bila perlu dicabut izinnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement