Senin 14 Sep 2020 02:18 WIB

OJK: 242.721 Debitur di Solo Ikut Restrukturisasi Pandemi

Kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh sektor usaha mikro.

Kredit bank (ilustrasi)
Foto: Tim Infografis Republika
Kredit bank (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 242.721 debitur industri jasa keuangan (IJK) di Soloraya, Jawa Tengah, sudah mengikuti program restrukturisasi selama pandemi Covid-19.

"Jumlah debitur ini mengalami peningkatan sebesar 1,78 persen jika dibandingkan dengan posisi minggu ketiga bulan Agustus 2020 yang tercatat sebanyak 238.479 debitur," kata Kepala OJK Surakarta Eko Yunianto di Solo, Jateng, Ahad (13/9).

Baca Juga

Ia mengatakan jika dilihat dari angka pembiayaan yang direstrukturisasi pada periode yang sama mencapai sebesar Rp 18,26 triliun. Angka ini meningkat sebesar 3,83 persen dari posisi minggu ketiga bulan Agustus 2020 yang tercatat sebesar Rp 17,58 triliun.

OJK mencatat dari total debitur tersebut, sebanyak 178.917 di antaranya merupakan debitur perbankan, baik bank umum konvensional, syariah maupun BPR dan BPRS. Untuk outstanding kredit sektor ini sebesar Rp 16,25 triliun.

Ia mengatakan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya terjadi peningkatan jumlah debitur sebesar 1,20 persen dan jumlah outstanding kredit sebesar 4,19 persen. Selanjutnya, jika dilihat dari jumlah nominal kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh perbankan di Kota Solo yang mencapai Rp 7,52 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 32.151 debitur.

Ia mengatakan angka ini diikuti oleh perbankan di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 1,67 triliun dengan 23.957 debitur. "Selanjutnya Kabupaten Klaten sebesar Rp 1,62 triliun dengan 26.717 debitur," katanya.

Ia mengatakan jika dilihat berdasarkan jenis usaha debitur, kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh sektor usaha mikro yang mencapai sebesar 53 persen untuk bank umum dan 50 persen untuk BPR. Angka ini diikuti oleh kredit usaha kecil 32 persen untuk bank umum dan 18 persen untuk BPR.

"Sedangkan, sisanya merupakan kredit menengah dan non-UMKM," katanya.

Berdasarkan sektor ekonomi, pihaknya mencatat untuk kredit yang direstrukturisasi tersebut masih didominasi oleh kredit perdagangan besar dan eceran yang mencapai 58,18 persen untuk bank umum dan 42,41 persen untuk BPR. Selanjutnya, diikuti industri pengolahan sebesar 19,79 persen untuk bank umum dan 9,17 persen untuk BPR.

"Ada pula kredit jasa sebesar 8,60 persen untuk bank umum dan 13,80 persen untuk BPR," katanya.

Sementara itu, untuk sektor industri keuangan nonbank (IKNB) yang meliputi perusahaan pembiayaan, pegadaian dan permodalan nasional madani (PNM), jumlah debitur yang telah direstrukturisasi sebanyak 63.804 debitur dengan outstanding kredit atau pembiayaan sebesar Rp 2,01 triliun.

"Jumlah debitur yang direstrukturisasi ini meningkat sebesar 3,44 persen dan outstanding kredit meningkat sebesar 1,01 persen jika dibandingkan dengan periode minggu ketiga bulan Agustus 2020," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement