REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, apabila ditemukan kasus positif Covid-19 dalam aktivitas usaha yang masih diizinkan, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai berlaku Senin (13/9) selama dua pekan ke depan.
"Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).
Sejumlah tempat kegiatan masih bisa beroperasi saat pengetatan PSBB dijalankan. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung yang berada di lokasi yang bersamaan.
Restoran, kafe, atau rumah makan yang berada di dalamnya tetap hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.