Ahad 13 Sep 2020 18:47 WIB

Bila Ada Kasus Positif Covid, Satu Gedung Ditutup Tiga Hari

Sejumlah tempat kegiatan masih bisa beroperasi saat pengetatan PSBB dijalankan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Warga beristirahat usai berolahraga di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang rencananya dilaksanakan pada Senin (14/9/2020) masih banyak masyarakat yang melakukan olahraga dan beraktivitas di luar rumah.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga beristirahat usai berolahraga di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang rencananya dilaksanakan pada Senin (14/9/2020) masih banyak masyarakat yang melakukan olahraga dan beraktivitas di luar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, apabila ditemukan kasus positif Covid-19 dalam aktivitas usaha yang masih diizinkan, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai berlaku Senin (13/9) selama dua pekan ke depan.

"Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Baca Juga

Sejumlah tempat kegiatan masih bisa beroperasi saat pengetatan PSBB dijalankan. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung yang berada di lokasi yang bersamaan.

Restoran, kafe, atau rumah makan yang berada di dalamnya tetap hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.