REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, apabila ditemukan kasus positif Covid-19 dalam aktivitas usaha yang masih diizinkan, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi. Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai berlaku Senin (13/9) selama dua pekan ke depan.
"Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi. Ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).
Sejumlah tempat kegiatan masih bisa beroperasi saat pengetatan PSBB dijalankan. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menetapkan batasan kapasitas 50 persen pengunjung yang berada di lokasi yang bersamaan.
Restoran, kafe, atau rumah makan yang berada di dalamnya tetap hanya boleh menerima pesan antar dan bawa pulang.
Kemudian, tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan warga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Akan tetapi, tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas dan berbagai lokasi dan tempat ibadah di kampung/komplek yang zona merah tidak diizinkan untuk beroperasi.
"Jadi misalnya Masjid Raya harus ditutup dulu, tapi tempat ibadah di komunitas tetap bisa dijalankan," kata Anies.
Kemudian terkait kegiatan perkantoran swasta yang masuk kategori nonesensial masih bisa beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Pimpinan kantor tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para karyawan.
Apabila karyawan harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak hanya 25 persen pekerja yang berada di tempat kerja dan dalam waktu bersamaan.
"Ini berlaku selama dua pekan ke depan. Dan bila di pasar, di pusat perbelanjaan, di perkantoran, ditemukan kasus positif, maka bukan saja kantor atau penyewa di lantai tertentu tapi seluruh gedung akan ditutup selama tiga hari operasi," jelas Anies.