Senin 14 Sep 2020 05:56 WIB

Anies Diminta Perketat Jalur Keluar Jakarta

Sebanyak 27 destinasi wisata dan 10 kawasan khusus pesepeda di Jakarta ditutup.

Rep: Amri Amrullah/Eva Rianti/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020). Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor mengalami kepadatan di akhir pekan sehingga Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem satu arah untuk mengurai kepadatan di jalur tersebut.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020). Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di jalur wisata Puncak, Bogor mengalami kepadatan di akhir pekan sehingga Satlantas Polres Bogor menerapkan sistem satu arah untuk mengurai kepadatan di jalur tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pembatasan pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal ini terkait dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total DKI Jakarta.

"Wisata tidak ditutup, hanya pembatasan pengunjung saja hingga 50 persen. Ya, setiap akhir pekan. Kalau Senin sampai Jumat relatif aman tidak macet ya," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Sabtu (12/9).

Menurutnya, pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung kawasan Puncak. Terutama, pengunjung dari DKI Jakarta yang menghadapi PSBB total per 14 September 2020.

Upaya pembatasan pengunjung di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu diawali dengan apel gabungan antara personel dari Pemkab Bogor, Polres Bogor, dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor di sekitar pintu Tol Gadog pada Sabtu pagi. Polres Bogor melakukan pengetatan dengan memutar balik kendaraan yang tidak berkepentingan.

“Kalau ada kepentingan mau lanjut ke wilayah Cianjur atau wilayah lain, silakan lanjut," kata Ade Yasin.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, Satpol PP juga melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di jalur Puncak serta memeriksa kepatuhan penerapan aturan pengenaan masker dan operasional tempat usaha.

"Satpol PP pengetatan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha, seperti restoran dan hotel," kata dia.

Dengan adanya pengetatan ini, Ade pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat akses dari Jakarta menuju kawasan Puncak. "Jadi, pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin, jangan pintu masuk (Puncak) saja. Karena yang dapat repotnya ya kita. Karena kita satu-satunya yang tidak (zona) merah," kata Ade menegaskan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB total kembali berlaku seperti awal pandemi Covid-19 mulai Senin (14/9). Hal ini dilakukan karena melihat peningkatan kasus Covid-19 dalam 12 hari terakhir.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," kata Anies dalam jumpa pers daring, Ahad (13/9).

Ditutup

Sementara itu, sebanyak 27 destinasi wisata di Ibu Kota ditutup sementara seiring dengan pemberlakuan PSBB total. Puluhan tempat wisata tersebut mulai tutup bersamaan dengan hari pertama pemberlakuan PSBB.

"Seiring ditetapkannya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September mendatang sekaligus sebagai upaya untuk menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan Covid-19, Pemprov DKI menutup sementara beberapa tempat wisata publik yang dikelola oleh Pemprov DKI," tulis akun Instagram @dkijakarta, Ahad (13/9).

Salah satu tempat wisata yang ditutup, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Kepala Satuan Pelaksana Promosi Taman Margasatwa Ragunan Ketut Widarsana mengatakan, pihaknya mengikuti arahan pimpinan.

“Diinstruksikan tutup, kita tutup. Diinstruksikan buka, kita buka," kata Ketut, Ahad.

Ketut menjelaskan, penutupan Ragunan kali ini sama seperti awal PSBB ditetapkan pada 14 Maret 2020, yakni penutup semua layanan untuk pengunjung. Tetapi, untuk perawatan satwa, kandang, kebersihan lingkungan, serta sarana prasarana Ragunan tetap berjalan sesuai aturan PSBB.

Ada juga petugas yang masuk maupun yang bekerja dari rumah (WFH), ada yang merawat kandang, membersihkan kandang, merawat satwa, taman-taman, dan kebersihan sarana prasarana tetap jalan. "Hanya pelayanan pengunjung saja yang ditutup," ujar dia.

Selain menutup tempat-tempat wisata, Pemprov DKI Jakarta juga meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP). Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," kata Syafrin.

Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

"Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," terang Syafrin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement