Ahad 13 Sep 2020 19:14 WIB

Taman Kota dan Tempat Rekreasi di DKI Ditutup Selama PSBB

Pemprov DKI Jakarta menutup taman kota dan tempat rekreasi selama PSBB.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)
Foto: Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah pembatasan aktivitas dengan menutup tempat rekreasi, taman kota, RPTRA, sekolah dan institusi pendidikan, serta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor. Penutupan mulai dilakukan saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.

"Fasilitas-fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang itu tutup," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Baca Juga

Selain itu, akad nikah atau pemberkatan perkawinan hanya dilakukan di kantor KUA atau kantor catatan sipil serta tidak boleh ada kegiatan berkumpul lebih dari lima orang. Kegiatan olahraga hanya dilakukan secara mandiri di sekitar rumah.

Sementara sejumlah pembatasan aktivitas pada PSBB transisi 4 Juni hingga 13 September masih belaku di pasar dan pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor pemerintah pusat/daerah, kantor perwakilan negara, BUMD/BUMN, serta organisasi masyarakat lokal/internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.

Kegiatan di atas masih boleh dibuka dengan kapasitas orang maksimal 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Hal itu juga sama berlaku bagi 11 sektor usaha yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

"Jadi pesan yang paling penting dari pelaksanaan PSBB adalah tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak atau esensial baru bepergian," kata Anies.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement