REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sejumlah pembatasan aktivitas dengan menutup tempat rekreasi, taman kota, RPTRA, sekolah dan institusi pendidikan, serta meniadakan hari bebas kendaraan bermotor. Penutupan mulai dilakukan saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9) hingga dua pekan ke depan.
"Fasilitas-fasilitas umum yang terkait pengumpulan orang itu tutup," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).
Selain itu, akad nikah atau pemberkatan perkawinan hanya dilakukan di kantor KUA atau kantor catatan sipil serta tidak boleh ada kegiatan berkumpul lebih dari lima orang. Kegiatan olahraga hanya dilakukan secara mandiri di sekitar rumah.
Sementara sejumlah pembatasan aktivitas pada PSBB transisi 4 Juni hingga 13 September masih belaku di pasar dan pusat perbelanjaan, rumah ibadah, kantor pemerintah pusat/daerah, kantor perwakilan negara, BUMD/BUMN, serta organisasi masyarakat lokal/internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
Kegiatan di atas masih boleh dibuka dengan kapasitas orang maksimal 50 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Hal itu juga sama berlaku bagi 11 sektor usaha yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.
"Jadi pesan yang paling penting dari pelaksanaan PSBB adalah tetap berada di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak atau esensial baru bepergian," kata Anies.