Ahad 13 Sep 2020 19:29 WIB

DKI Batasi Kerumunan Warga Maksimal Lima Orang Selama PSBB

Pemprov DKI menutup sementara fasilitas publik selama dua pekan ke depan.

Warga bermain sepak bola di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang rencananya dilaksanakan pada Senin (14/9/2020) masih banyak masyarakat yang melakukan olahraga dan beraktivitas di luar rumah.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Warga bermain sepak bola di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang rencananya dilaksanakan pada Senin (14/9/2020) masih banyak masyarakat yang melakukan olahraga dan beraktivitas di luar rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi izin berkerumun warga maksimal lima orang dalam satu wilayah selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lanjutan. Pembatasan ini sebagai upaya mengurangi potensi penularan Covid-19.

"Pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang. Ini bagian usaha kita untuk sama-sama mengurangi potensi penularan Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Ahad (13/9).

Baca Juga

Anies mengungkapkan, angka penularan Covid-19 di Jakarta sejak 30 Agustus hingga 11 September 2020 bertambah sebanyak 3.864 kasus atau sekitar 49 persen. Angka tersebut menjadi lonjakan tertinggi sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan pada 3 Maret 2020.

"Jadi, kurang lebih dalam waktu 190 hari ada 12 hari terakhir di mana kita menyaksikan peningkatan yang sangat signifikan," katanya.

Guna merespons kejadian itu, Pemprov DKI harus menutup sementara fasilitas publik selama dua pekan ke depan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB lanjutan.

"Institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup, lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup, begitu juga dengan taman kota Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu tutup dan sarana olahraga publik dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement