VIVA – Lia Ladysta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini. Hal ini terungkap lewat sebuah unggahan di akun gosip @lambe_turah di Instagram.
Unggahan itu memuat foto surat penetapa tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti dan gelar perkara, diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa seseorang patut diduga keras telah melakukan perbuatan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," demikian isi dari surat tersebut.
Baca juga: Terkait Laporan Syahrini, Lia Ladysta Datangi Kantor Polisi