Ahad 13 Sep 2020 21:16 WIB

Dilarang di Rumah, OTG Diisolasi di Wisma Atlet atau Hotel

Pasien positif Covid tak bergejala saat ini dilarang untuk melakukan isolasi mandiri.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Pasien COVID-19 berada di salah satu tower di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta.
Foto: Prayogi/Republika
Pasien COVID-19 berada di salah satu tower di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan orang-orang yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) tidak lagi bisa menjalani isolasi mandiri di rumah. Mereka akan menjalani karantina mandiri di fasilitas publik milik pemerintah seperti Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito membenarkan, bahwa seluruh orang-orang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala tidak diperkenankan isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga

"Mereka ditempatkan di fasilitas publik milik pemerintah, salah satunya Wisma Atlet, kemudian hotel bintang dua dan tiga atau wisma yang disediakan pemerintah," katanya saat konferensi virtual BNPB, bertema dialog dengan radio, Ahad (13/9) petang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan mulai Senin (14/9) besok seluruh pasien baru Covid-19 harus menjalani isolasi mandiri di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Mulai besok semua yang ditemukan positif harus isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ujar Anies dalam konfrensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jakarta Pusat, Ahad (13/9).