Ahad 13 Sep 2020 21:30 WIB

Doni: PSBB Bukan Lockdown

"PSBB ya PSBB, bukan lockdown. Kalau lockdown baru itu pelarangan," kata Doni.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bukanlah karantina wilayah atau lockdown. PSBB memungkinkan masyarakat masih bisa beraktivitas karena ada pekerja harian yang mengandalkan penghasilan sehari-hari.

"PSBB ya PSBB, bukan lockdown. Kalau lockdown baru itu pelarangan (segala aktivitas)," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat mengisi konferensi virtual BNPB bertema "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab", Ahad (13/9) petang.

Baca Juga

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Pemerintah telah mengambil langkah untuk melaksanakan Perpres No 11 tahun 2020 tentang PSBB. Sehingga, penanganan Covid-19 dan peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat dapat dilakukan bersama-sama.

"Presiden dari awal tidak memilih opsi itu, karena kalau itu diambil maka masyarakat kita yang bekerja harian itu tidak akan bisa mendapat penghasilan," katanya.

Lebih lanjut Doni juga menjelaskan dalam konsep Satgas Penanganan Covid-19, seluruh pengambilan dan implementasi dari setiap kebijakan ada tahapan-tahapan yang harus dijalani. Adapun tahapan-tahapan tersebut meliputi pra-kondisi seperti simulasi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah yang dilanjutkan monitoring dan evaluasi. Ia mengeklaim ini teris dilakukan. Ia juga sering berkomunikasi dan secara rutin dengan  seluruh gubernur di seluruh provinsi untuk selalu bertukar pikiran.

"Jadi kalau ada yang kira-kira perlu dievaluasi atau perlu diubah ya tahapan itu yang dilakukan. Selama konsep ini berjalan dengan baik, saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan PSBB total kembali diberlakukan. PSBB total ini seperti awal pandemi Covid-19 dan berlaku mulai Senin (14/9).

Hal ini dilakukan karena melihat peningkatan kasus Covid-19 dalam 12 hari terakhir."Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9). 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement