REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini (Senin, 14/9) kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PT MRT Jakarta (Perseroda) memastikan tetap melanjutkan penyesuaian jam operasional seperti saat masa PSBB transisi sebelumnya.
"MRT kembali menyesuaikan kebijakan atas layanan operasional MRT Jakarta dengan jam layanan operasional MRT Jakarta pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB yang efektif diberlakukan mulai Senin (14/9)," kata Direktur Utama MRT Jakarta William Sabandar dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (13/9) malam.
Dia memastikan kebijakan operasional tersebut merupakan bentuk dukungan diterapkannya kembali PSBB di DKI Jakarta. William menmbahkan, operasional MRT Jakarta juga dengan jarak antar kereta lima menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.
"Kebijakan di PSBB ini juga melanjutkan kebijakan sebelumnya yaitu pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang dalam satu kereta dan penerapan Protokol BANGKIT di lingkungan MRT Jakarta yang akan tetap dilaksanakan dengan disiplin,” ungkap William.
Dia menambahkan, perkembangan mengenai kebijakan layanan MRT Jakarta akan diinformasikan secara berkala melalui kanal informasi resmi termasuk media sosial. William juga mengimbau pengguna MRT Jakarta selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembatasan mobilisasi masyarakat tetap dilakukan selama masa PSBB besok hingga dua pekan ke depan. Meskipun begitu, untuk sektor transportasi tidak banyak perubahan jika dibandingkan dengan kebijakan masa PSBB transisi.
“Untuk mobilitas penduduk ini akan mengurangi kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen meneruskan seperti yang ada sekarang,” jelas Anies dalam konferensi video, Ahad (13/9).
Selanjutnya, Anies menegaskan pembatasan frekuensi layanan dan armada transportasi darat, kereta api, dan kapal penumpang juga masih diatur. Khususnya dilakukan dengan pembatasan jumlah penumpang kendaraan.