Senin 14 Sep 2020 06:10 WIB

PSBB DKI, Akad Nikah Hanya Boleh di KUA

Akad nikah hanya dilakukan di KUA dan pemberkaran perkawinan di kantor catatan sipil.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Pemberlakukan kembali PSBB di DKI mengharuskan calon pengantin hanya melakukan akan nikah di KUA. Foto, calon pasangan pengantin menggunakan masker saat menunggu giliran untuk mengikuti prosesi akad nikah di KUA Ciracas, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Pemberlakukan kembali PSBB di DKI mengharuskan calon pengantin hanya melakukan akan nikah di KUA. Foto, calon pasangan pengantin menggunakan masker saat menunggu giliran untuk mengikuti prosesi akad nikah di KUA Ciracas, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Senin (14/9). Kegiatan akad nikah atau pemberkatan perkawinan hanya boleh berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) atau kantor catatan sipil.

"Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam konferensi pers daring, Ahad (13/9).

Baca Juga

Selama kebijakan pengetatan PSBB, Pemprov DKI membatasi izin berkerumun warga maksimal lima orang dalam satu tempat dan waktu bersamaan. Kegiatan seperti seminar, resepsi pernikahan, dan aktivitas lainnya dibatasi sebagai upaya mengurangi potensi penularan Covid-19. "Pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang. Ini bagian usaha kita untuk sama-sama mengurangi potensi penularan Covid-19," kata Anies.

Selain itu, Pemprov DKI juga menutup tempat rekreasi, taman kota, RPTRA, sekolah dan institusi pendidikan, dan fasilitas umum lainnya terkait pengumpulan orang hingga dua pekan ke depan. Kegiatan olahraga hanya dilakukan secara mandiri di sekitar rumah.