Senin 14 Sep 2020 06:56 WIB

Kasus Covid Jabodetabek Meningkat, Ridwan Kamil Terbitkan SE

PSBM di Jabar diklaim efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Foto: Dokpri
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 yang ditandatanganinya pada Sabtu (12/9).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad di Bandung, Minggu, mengatakan SE tersebut dikeluarkan karena adanya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat intens meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan Covid-19," kata Daud.

Dia berharap, dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat. Selain itu, kata dia, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.