Senin 14 Sep 2020 07:28 WIB

Rep: Havid Al Vizki/ Red: Sadly Rachman

PSBB Diterapkan, PT KAI Mengikuti Aturan Pemprov DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Berkaitan dengan hal itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengikuti aturan PSBB yang akan diterapkan.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa menuturkan, untuk kereta jarak jauh nantinya akan dilakukan penyesuaian. Karena menurutnya, penyesuaian keberangkatan KA jarak jauh bisa dilakukan secara dinamis.

Untuk saat ini, akan ada 12 keberangkatan KA jarak jauh. Selain itu, Eva tegaskan, upaya pencegahan Covid-19 terus konsisten dilakukan, baik di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja