REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung pelaku penusukan ulama Syekh Ali Jaber bernama Alfin Andrian berusia 24 tahun. Ia beralamat di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
“Rumahnya tidak jauh dari masjid (Tempat Kejadian Perkara) sekitar 300 meter dari masjid,” kata Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto kepada wartawan di Mapolda Lampung, Ahad (13/9) malam.
Penikaman Syekh Ali Jaber terjadi di lapangan Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Petugas telah melakukan pengamanan terhadap tersangka pelaku dan juga meminta keterangan dari saksi-saksi.
Saksi yang dimintai keterangan termasuk orang tua pelaku yang juga rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Menurut kapolda, berdasarkan keterangan orang tuanya, pelaku mengalami gangguan jiwa.
Kendati demikian, aparat kepolisian dari Reskrim Polresta Bandar Lampung tetap melakukan pengusutan kasus tersebut. "Dari kepolisian tidak begitu saja menerima penjelasan ini," kata dia.
Polda sudah mendatangkan seorang dokter spesialis kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa, Lampung, untuk memeriksa kejiwaan penikam ulama Syekh Ali Jaber. "Pihak Reskrim proaktif malam ini untuk mengundang dokter dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa atas nama Dokter Psyatri Hendri,” kata Purwadi.
Hasil pemeriksaan dokter tersebut akan menjadi dasar keterangan saksi. Dia mengatakan, dokter spesialis kejiwaan tersebut sedang melakukan observasi dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku.
Syekh Ali Jaber ditusuk remaja berkaos biru di panggung kehormatan saat acara Wisuda Hafidz Alquran di halaman Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Ahad (13/9) petang. Lengan kanan atas Syekh Ali Jaber kena tikam senjata tajam pelaku yang tiba-tiba naik panggung. Syekh dilarikan ke Puskesmas Gedong Air, sedangkan pelaku diamankan jamaah dan dibawa ke kantor polisi.