REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depokdi Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 29 September 2020. Kebijakan itu dijalankan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
"PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana melalui layanan pesan singkat pada Senin (14/9).
Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona tipe baru penyebab Covid-19. Ia mengatakan pemerintah kota akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.
"Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.