REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depokdi Provinsi Jawa Barat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional hingga 29 September 2020. Kebijakan itu dijalankan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang perpanjangan kelima pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
"PSBB secara proporsional dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana melalui layanan pesan singkat pada Senin (14/9).
Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona tipe baru penyebab Covid-19. Ia mengatakan pemerintah kota akan membahas kebijakan lanjutan setelah masa penerapan PSBB proporsional berakhir pada 29 September.
"Hari ini kami juga akan melakukan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.
Dadang menjelaskan pula Pemerintah Kota Depok masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan Covid-19. Pembatasan aktivitas tersebut mencakup pembatasan jam operasional langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Lalu, pembatasan jam operasional jasa layanan antar sampai pukul 21.00 WIB, dan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga pukul 20.00 WIB.
Pemberlakuan aturan mengenai jam malam tersebut, dia mengatakan, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain menerapkan ketentuan itu, pemerintah kota mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.