Senin 14 Sep 2020 10:19 WIB

Ini 8 Titik Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jakarta

Operasi yustisi ini akan dilaksanakan selama 24 jam.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Pos Pantau Operasi Yustisi Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (14/9) pagi.
Foto: Shabrina Zakaria/Republika
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Pos Pantau Operasi Yustisi Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Senin (14/9) pagi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Yustisi Protokol Covid-19 dilaksanakan Polda Metro Jaya di delapan titik di DKI Jakarta. Operasi ini tidak hanya dilakukan secara menetap, namun juga secara mobile oleh pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Tentu di titik-titik ini seluruhnya di Jakarta ada delapan titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam Operasi Yustisi di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (14/9) pagi.

Sambodo merincikan, delapan titik Operasi Yustisi gabungan tersebut adalah Pasar Jumat sebagai perbatasan Tangerang dan Jakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bunderan Hotel Indonesia, dan Semanggi.

Sambodo menambahkan, operasi ini akan dilaksanakan selama 24 jam. Serta dilakukan secara mobile dengan mengandalkan tim patroli yang memantau di wilayah masyarakat, terkait aturan-aturan pola hidup yang bersih dan sehat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2020.

“Tentu ini juga akan ada imbangan dari polres-polres penyangga. Nanti ada tim patroli akan muter. Apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub No 88 tersebut, tentu akan dilaksanakan penindakan,” ujarnya.

Penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan oleh Satpol PP dan Dishub, mengacu pada Pergub No 79 Tahun 2020. Operasi Yustisi Protokol Covid-19 ini, dikatakan Sambodo akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement