REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan kegiatan balap lari liar dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Apalagi jika aksi itu sampai mengganggu masyarakat lantaran adanya penutupan jalan tanpa izin yang jelas dari pihak berwenang.
"Eggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang (menutup jalan), eggak boleh ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Senin (14/9).
Bahkan, para peserta aksi balap lari liar ini bisa saja dikenakan sanksi pidana dengan merujuk Pasal 12 ayat 1 UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Pihak yang menutup jalan tanpa izin pun dapat dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak sebanyak Rp 15 milliar sesuai dengan Pasal 63.
"Ada sebetulnya sanksinya itu, tidak boleh menutup jalan itu ada," ujar Sambodo.
Namun, Sambodo menyebut, aksi balap lari liar kerap kali dilakukan dalam waktu yang singkat. Sehingga ketika polisi tiba di lokasi kejadian, aksi itu telah selesai dilakukan.
"(Pembubaran) Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," papar dia.