Senin 14 Sep 2020 11:22 WIB

3 Paslon Mendaftar, Daerah Calon Tunggal Jadi 25

Tiga calon mendaftar di Serdang Bedagai, Bintan, dan Sungai Penuh.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat, tiga bakal pasangan calon (paslon) mendaftar dalam perpanjangan masa pendaftaran calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ketiga bakal paslon itu maju di pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Sumatera Utara), Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau), dan Kota Sungai Penuh (Jambi).

"Berdasarkan data sementara yang dihimpun melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga tanggal 13 September 2020 pukul 24.00 sebanyak tiga," ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra dalam siaran pers, Senin (14/9).

Baca Juga

KPU membuka kembali pendaftaran calon selama tiga hari, 11-13 September 2020. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan di 28 kabupaten/kota yang hanya ada satu bakal paslon mendaftar pada 4-6 September.

Dengan bertambahnya tiga bakal paslon mendaftar di tiga kabupaten/kota itu, daerah yang berpotensi menggelar pilkada dengan calon tunggal ada 25 kabupaten/kota. Ketiga bakal pasangan calon yang baru mendaftar diusung oleh gabungan partai politik. 

Sementara itu, jumlah keseluruhan bakal paslon yang telah diterima pendaftarannya pada Pilkada 2020, berdasarkan data Silon per 13 September pukul 24.00 sebanyak 738 bakal paslon. Dengan rincian jumlah bakal paslon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 25.

Jumlah bakal paslon bupati dan wakil bupati sebanyak 612. Jumlah bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 101. 

Jumlah bakal calon laki-laki 1.321 dan bakal calon perempuan 155. Jumlah bakal paslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647. Jumlah bakal paslon melalui jalur perseorangan sebanyak 66. 

Ilham melanjutkan, setelah tahapan perpanjangan pendaftaran bakal paslon, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon diterima pendaftarannya. "Untuk bakal pasangan calon yang tidak dapat diterima pendaftarannya agar tetap menjaga kondusivitas situasi dan mengikuti peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Ilham.

KPU mengingatkan kembali kepada partai politik, bakal paslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada serentak di 270 daerah.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement